

Bagi pengawas sekolah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
